Kominfo Siap Bangun Pusat Data Nasional di Batam

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan empat Pusat Data Nasional (PDN) untuk mendukung implementasi kebijakan dan layanan publik berbasis data yang efisien, efektif dan transparan.

“Pemerintah akan membangun empat PDN dengan standar Tier-IV global, level yang sangat tinggi untuk standar data center,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran pers yang diterima Lampiranbaca.

Hal itu dikatakan Johnny saat melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau. Dimana Pemerintah berniat membangun Pusat Data Nasional di Kawasan Industri Deltamas (Jabodetabek), Nongsa Digital Park Batam, Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur dan Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur).

Pusat Data Nasional ini didirikan agar Indonesia dapat menerapkan pengelolaan data. Dengan satu data, pemerintah dapat mengadopsi kebijakan berbasis data sehingga regulasi bisa lebih cepat dan akurat.

“Pengembangan PDN ini telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam konteks pengelolaan data nasional, setidaknya mendukung e-government agar kebijakan negara lebih akurat,” kata Johnny.

Menurutnya, pengelolaan data yang lebih baik di sektor publik dan sebagai pelayanan terhadap kebutuhan pemerintah merupakan suatu keharusan, baik dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi maupun transaksi elektronik. Pusat Data Nasional akan berfungsi sebagai gudang data digital, sementara kementerian dan lembaga yang ditunjuk akan menjadi pemelihara data.

Penjaga data di sektor swasta adalah operator sistem elektronik swasta. “Detail teknis mengenai storage atau kapasitas memori dan kapasitas prosesor masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah Indonesia,” tambah Johnny.

Johnny mengatakan pemerintah pusat dan daerah kini menggunakan lebih dari 2.700 data center. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persen yang menggunakan penyimpanan berbasis cloud, sehingga ada banyak hambatan dalam interoptabilitas data.

Investasi Pusat Data Nasional

Ilustrasi Pusat Data Nasional
Ilustrasi Pusat Data Nasional

Di sisi lain, Pusat Data Nasional (PDN) yang sedang dibangun dapat mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Mengingat besarnya investasi dan penggunaan data di Indonesia.

“Jadi potensi investasi dan penggunaan data di Indonesia sangat besar. Ini juga merupakan proyeksi potensi ekonomi digital Indonesia yang tumbuh pesat, serta prognosisnya,” jelasnya.

Keberadaan data sangat strategis, sehingga memerlukan pengelolaan dan infrastruktur yang lebih memadai. Secara nasional, konsumsi data masyarakat 1 watt per kapita atau setara 270-300 megawatt.

Jika konsumsi dinaikkan menjadi 10 watt per kapita, maka akan mengkonsumsi listrik sekitar 2,7 gigawatt. Angka 10 watt per kapita menurut Johnny tidak tinggi karena Singapura sekarang menggunakan data 100 watt per kapita.

Rencananya, pembangunan PDN di Batam akan didanai oleh Pemerintah Republik Korea, dokumen pendanaan sedang dibahas antara Kementerian Keuangan dan EDCF. PDN di Batam akan berlokasi di atas lahan seluas lima hektar, yang disebut Kominfo sebagai standar minimum untuk satu pusat data.

Kominfo Minta Platform dan Aplikasi Wajib Daftar PSE, Sebelum 20 Juli 2022

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta yang terdaftar di pemerintah dapat mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan sehat.

“Kami dapat mendorong penyelenggara sistem elektronik terdaftar (platform digital) ini untuk membantu menjaga ruang digital Indonesia,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Kominfo menilai setidaknya ada tiga manfaat dari mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik swasta. Pertama, kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh UMK di Indonesia.

Dalam hal ini pendaftaran PSE akan terasa ketika mengalami kendala. Misalnya, jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital.

“Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem registrasi PSE,” kata Dedy.

Kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia dapat memberikan pendidikan literasi digital tentang cara menggunakan internet secara produktif, kreatif, dan positif.

Ketiga, memperbarui sistem regulasi. Melalui data dan informasi yang disediakan oleh platform digital, Kominfo dapat menentukan apakah mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan, termasuk soal perlindungan data pribadi.

Bagi masyarakat, menurut Dedy, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat ini dapat membantu melindungi mereka saat berada di ruang digital.

“Kami ingin tahu apakah PSE sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data pengguna,” kata Dedy.

Kementerian komunikasi dan informasi hari ini mengumumkan batas waktu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik swasta, baik asing maupun domestik, hingga 20 Juli 2022. Pendaftaran dapat dilakukan pada sistem Kominfo Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Dedy menjelaskan, penyelenggara sistem elektronik yang mendaftar sebelum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Ruang Lingkup Swasta, maka perlu -daftar.

Jika mendaftar setelah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kementerian akan memeriksa apakah informasi yang diberikan sudah sesuai. Jika tidak, kementerian akan meminta operator sistem elektronik untuk mendaftar ulang. Bagi yang sudah mendaftar dan memenuhi aturan tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Google dan Facebook Terancam Diblokir Kalau Belum Lapor PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta di dalam maupun luar negeri harus terdaftar. Catatan, masih banyak PSE asing yang belum terdaftar, di antaranya Google, Facebook, WhatsApp, dan masih banyak yang lain lagi.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, saat ini tercatat ada 4.540 PSE swasta yang terdaftar hanya 68 PSE asing. Dari 68 PSE, platform yang populer di masyarakat Indonesia dan sudah terdaftar, hanya TikTok dan Linktree.

“Untuk PSE swasta asing, sampai tadi pagi, setelah kami cek, TikTok dan Linktree baru saja mendaftar. Jadi baru dua PSE besar asing yang mendaftar,” kata Dedy dalam keterangan persnya, Rabu (22/6/2022).

Sedangkan untuk PSE lokal yang sudah mendaftar antara lain Bukalapak, Tokopedia (sebelum merger), GoTo, Traveloka, J&T dan OVO.

Dedy tidak menyebut secara spesifik nama Google cs, namun berdasarkan penelusuran di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika PSE, nama-nama besar tersebut belum terdaftar. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan batas waktu pendaftaran PSE swasta hingga 20 Juli 2022 atau enam bulan setelah sistem OSS-ARB berlaku, terhitung mulai 21 Januari 2022.

Jika setelah 20 Juli 2022 Google, Facebook dan yang lainnya belum terdaftar, bersiaplah untuk diblokir atau akses mungkin terputus. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang membidangi sektor tersebut, sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengidentifikasi PSE yang belum terdaftar.

Registrasi Ulang Laporan PSE Kominfo

Google dan Facebook Terancam Diblokir

“Kita bisa cek misalnya permainan lokal, kementerian mana yang mengawasi? Misalnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Siapa yang menaungi fintech? OJK misalnya. Untuk siapa media sosial? Kominfo, dan sebagainya,” jelas Dedy.

Setelah mengecek dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Kominfo kemudian akan meminta penjelasan dari PSE mengapa belum juga terdaftar. Jika penjelasan tidak bisa diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, akses akan langsung dihentikan alias diblokir.

Mekanisme pemblokiran sendiri akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Pengendalian di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi. PSE yang telah diblokir juga dapat kembali asalkan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan UUD yang berlaku.

“Saya kira PSE yang belum terdaftar sedang diproses. Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Jadi kami optimis PSE besar akan mematuhi atau akan mematuhi aturan ini dan saat ini sedang dalam proses pendaftaran,” tutup Dedy.